Peraturan Bupati Lahat Nomor 63 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Masing-Masing Jabatan Struktural Di Lingkungan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Lahat.
Badan Keuangan Daerah Kabupaten Lahat mempunyai Pegawai Negeri Sipil sebanyak 139 (seratus tiga puluh sembilan) orang. Badan Keuangan Daerah Kabupaten Lahat Tipe A, terdiri dari:
- Kepala Dinas
- Sekretaris
- Subbagian Umum dan Kepegawaian
- Subbagian Perencanaan
- Subbagian Keuangan
- Bidang Anggaran
- Subbid Anggaran 1
- Subbid Anggaran 2 dan
- Subbid Anggaran 3
- Bidang Perbendaharaan
- Subbid Penggajian & Penatausahaan Perbendaharaan
- Subbid Penelitian & Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana
- Subbid Kas Daerah
- Bidang Akuntansi
- Subbid Akuntansi Penerimaan
- Subbid Akuntansi Pengeluaran
- Subbid Akuntansi Pelaporan
- Bidang Aset
- Subbid Administrasi Aset
- Subbid Mutasi Aset
- Subbid Pemanfaatan dan Pemberdayaan Aset
- Bidang Pendapatan Asli Daerah
- Subbid Pendaftaran & Pendataan Pajak Daerah & Retribusi Daerah
- Subbid Penetapan Pajak Daerah & Retribusi Daerah dan
- Subbid Penagihan, Pembukuan & Pelaporan Pajak Daerah & Retribusi Daerah
- Bidang Dana Transfer dan Bagi Hasil Provinsi
- Subbid Dana Transfer
- Subbid Dana Bagi Hasil Provinsi dan
- Subbid Evaluasi dan Pelaporan

Tab3 Badan Keuangan Daerah