Peraturan Bupati Lahat Nomor 52 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Masing-Masing Jabatan Struktural Di Lingkungan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lahat.
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lahat mempunyai Pegawai Negeri Sipil sebanyak 35 (tiga puluh lima) orang.
Dinas Ketahanan Pangan adalah dinas Daerah Kabupaten Tipe B, terdiri dari:
- Kepala Dinas
- Sekretaris
- Subbagian Perencanaan dan Evaluasi
- Subbagian Umum
- Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan
- Seksi Ketersediaan Pangan
- Seksi Sumber Daya Pangan
- Seksi Kerawanan Pangan
- Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan
- Seksi Distribusi Pangan
- Seksi Harga Pangan
- Seksi Cadangan Pangan
- Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan
- Seksi Konsumsi Pangan
- Seksi Penganekaragaman Konsumsi Pangan
- Seksi Keamanan Pangan
UPTD

Tab3 Dinas Ketahanan Pangan