Peraturan Bupati Lahat Nomor 59 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Masing-Masing Jabatan Struktural Di Lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Lahat.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Lahat mempunyai Pegawai Negeri Sipil sebanyak 56 (lima puluh enam) orang.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Lahat Tipe A, terdiri dari:
- Kepala Dinas
- Sekretaris
- Subbagian Tata Usaha
- Subbagian Penyusun Program
- Subbagian Keuangan
- Bidang Perizinan dan Kelembagaan
- Seksi Perizinan
- Seksi Kelembagaan
- Seksi Monitoring, Evaluasi, Pelaporan dan Data Koperasi
- Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan
- Seksi Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam
- Seksi Pemeriksaan Kelembagaan dan Usaha Koperasi
- Seksi Penerapan Peraturan dan Sanksi
- Bidang Pemberdayaan Koperasi
- Seksi Fasilitasi Usaha Koperasi
- Seksi Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Koperasi
- Seksi Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Koperasi

Tab3 Dinas Koperasi dan UKM