Peraturan Bupati Lahat Nomor 53 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Masing Jabatan Struktural Di Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat mempunyai Pegawai Negeri Sipil sebanyak 68 (enam puluh delapan) orang. Dinas Lingkungan Hidup adalah dinas Daerah Kabupaten Tipe B, terdiri dari:
- Kepala Dinas
- Sekretaris
- Subbagian Keuangan dan Kepegawaian
- Subbagian Umum, Program, Monitoring dan Evaluasi
- Bidang Penataan dan Penataan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan
- Seksi Pengaduan dan penyelesaian SengketaLingkungan
- Seksi Penegakan Hukum Lingkungan
- Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta peningkatan Kapasitas
- Seksi Pengelolaan Sampah
- Seksi Limbah Bahan Berbaha dan Beracun
- Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup
- Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
- Seksi Pengelolaan Sampah
- Seksi Limbah Bahan Berbaha dan Beracun
- Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup
UPTD

Tab3 Dinas Lingkungan Hidup