Peraturan Bupati Lahat Nomor 64 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Masing-Masing Jabatan Struktural Di Lingkungan Dinas Pariwisata Kabupaten Lahat.
Dinas Pariwisata Kabupaten Lahat mempunyai Pegawai Negeri Sipil sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) orang.
Dinas Pariwisata Kabupaten Lahat Tipe B, terdiri dari:
- Kepala Dinas
- Sekretaris
- Subbagian Perencanaan dan Keuangan
- Subbagian Umum dan Kepegawaian
- Bidang Objek Pariwisata
- Seksi Pembangunan dan Pengembangan Objek Daya Tarik Wisata
- Seksi Pengembangan Kawasan Strategi dan Daya Tarik Kepariwisataan
- Seksi Pengelolaan Bahan dan Data Usaha Pariwisata
- Bidang Ekonomi Kreatif
- Seksi Ekonomi Kreatif Berbasis Seni Budaya
- Seksi Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Desain dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
- Seksi Peningkatan SDM Pariwisata dan Fasilitas Hak atas Kekayaan Intelektual
- Bidang Pemasaran Pariwisata
- Seksi Informasi Pariwisata
- Seksi Bahan Promosi dan Pemasaran Pariwisata
- Seksi Pembinaan Usaha Pariwisata
UPTD

Tab3 Dinas Pariwisata