Peraturan Bupati Lahat Nomor 60 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Masing-Masing Jabatan Struktural Di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lahat. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lahat mempunyai Pegawai Negeri Sipil sebanyak 61 (enam puluh satu) orang.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lahat Tipe A, terdiri dari:
- Kepala Dinas
- Sekretaris
- Subbagian Umum
- Subbagian Kepegawaian
- Subbagian Keuangan
- Bidang Perencanaan, Evaluasi Pelaporan dan Sistem Informasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Seksi Perencanaa Program
- Seksi Evaluasi dan Pelaporan
- Seksi Sistem Informasi Layanan
- Bidang Promosi dan Pengembangan Penanaman Modal
- Seksi Pelaksanaan dan Penanaman Modal
- Seksi Pengembangan Penanaman Modal
- Seksi Promo Investasi
- Bidang Perizinan Pembangunan, Kesehatan dan Pendidikan
- Seksi Pelayanan Izin Gangguan (HO) dan Pengelolaan Sarang Burung Walet
- Seksi Pelayanan Izin Prinsip Pembangunan, Lokasi dan Izin mendirikan Bangunan
- Seksi Pelayanan Izin Pendidikan dan Kesehatan
- Bidang Perizinan Ekonomi dan Perhubungan
- Seksi Pelayanan Izin Perdagangan dan Koperasi
- Seksi Pelayanan Izin Pertanian, Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Ketenagakerjaan
- Seksi Pelayanan Izin Perhubungan
- Bidang Perizinan Energi dan Promosi Usaha
- Seksi Pelayanan Izin Energi
- Seksi Pelayanan Izin Reklame dan Perfilman
- Seksi Pelayanan Izin Pariwisata
- Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan
- Seksi Pengaduan Pelaksanaan
- Seksi Pembinaan Pelaksanaan
- Seksi Pengawasan Pelaksanaan
- UPTD

Tab3 Dinas Penanaman Modal