Peraturan Bupati Lahat Nomor 66 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas masing-masing Jabatan Struktural Di Lingkungan Dinas Perdagangan Kabupaten Lahat.Dinas Perdagangan Kabupaten Lahat mempunyai Pegawai Negeri Sipil sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) orang.
Dinas Perdagangan Kabupaten Lahat Tipe A, terdiri dari:
- Kepala Dinas
- Sekretaris
- Subbagian Umum
- Subbagian Kepegawaian
- Subbagian Keuangan
- Bidang Perdagangan
- Seksi Pengadaan dan Penyaluran
- Seksi Penyuluhan dan Promosi
- Seksi Pemantauan Harga dan Peredaran Barang
- Bidang Perindustrian
- Seksi Industri Agro Kimia dan Hasil Hutan
- Seksi Industri Logam, Mesin, Elektronika dan Aneka
- Seksi Data dan Pengawasan Industri
- Bidang Pengelolaan Pasar
- Seksi Retribusi dan Pembinaan Perdagangan
- Seksi Penataan dan Pengembangan Pasar
- Seksi Kebersihaan, Keamanan dan Ketertiban

Tab3 Dinas Perdagangan