Peraturan Bupati Lahat Nomor 63 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas masing-masing Jabatan Struktural Di Lingkungan Dinas Perikanan.
Dinas Perikanan Kabupaten Lahat mempunyai Pegawai Negeri Sipil sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) orang.
Dinas Perikanan adalah dinas Daerah Kabupaten Tipe B, terdiri dari:
- Kepala Dinas
- Sekretaris
- Subbagian Kepegawaian dan Tata Laksana Perkantoran.
- Subbagian Perencanaan dan Keuangan.
- Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Usaha Kecil Pembudidayaan Ikan
- Seksi Pendidikan, Pelatihan dan Pedampingan.
- Seksi Kewirausahaan.
- Seksi Kelembagaan.
- Bidang Bina Usaha dan Pemasaran
- Seksi Perizinan Usaha Pembudidayaan Ikan.
- Seksi Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan.
- Seksi Pemasaran Hasil Perikanan.
- Bidang Pengelolaan Budidaya
- Seksi Pengembangan Kawasan Perikanan Budidaya.
- Seksi Pengelolaan Air dan Lahan, Kesehatan Ikan dan Lingkungan, Bina Mutu Pakan dan Obat Ikan.
- Seksi Bina Terap Teknologi, Penyediaan benih dan Induk Ikan.
- UPTD

Tab3 Dinas Perikanan