Peraturan Bupati Lahat Nomor 65 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Masing-Masing Jabatan Struktural Di Lingkungan Dinas Pertanian. Dinas Pertanian Kabupaten Lahat mempunyai Pegawai Negeri Sipil sebanyak 189 (seratus delapan puluh sembilan) orang.
Dinas Pertanian adalah dinas Daerah Kabupaten Tipe A, terdiri dari:
- Kepala Dinas
- Sekretaris
- Subbagian Perencanaan dan Evaluasi
- Subbagian Keuangan dan Aset
- Subbagian Umum dan Kepegawaian
- Bidang Prasarana dan sarana
- Seksi Lahan dan Irigasi
- Seksi Pupuk, pestisida, Alat dan Mesin Pertanian
- Seksi Pembiayaan dan Investasi
- Bidang Tanaman Pangan
- Seksi Produksi Tanaman Pangan
- Seksi Pembenihan dan Perlindungan Tanaman Pangan
- Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan
- Bidang Hortikultura
- Seksi Produksi Hortikultura
- Seksi Pembenihan dan Perlindungan Hortikultura
Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura
- Bidang Perkebunan
- Seksi Produksi Perkebuanan
- Seksi Pembenihan dan Perlindungan Perkebunan
- Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan
- Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan
- Seksi Benih/Bibit dan Produksi
- Seksi Kesehatan hewan
- Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pengolahan dan Pemasaran hasil Peternakan
- Bidang Penyuluhan Pertanian
- Seksi Kelembagaan Penyuluhan Pertanian
- Seksi Ketenagaan Penyuluhan Pertanian
- Seksi Metode dan Informasi Penyuluhan Pertanian
- UPTD

test tab3 ok